Pemberdayaan Ibu Rumah Tangga melalui Pemilahan Sampah di Waste Collecting Point (WCP)

Daftar Isi
Pemberdayaan ibu rumah tangga merupakan aspek krusial dalam pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Salah satu metode yang efektif untuk mencapai pemberdayaan ini adalah melalui pemilahan sampah, khususnya dalam konteks Waste Collecting Point (WCP). Artikel ini akan menguraikan bagaimana pemilahan sampah di WCP dapat memberdayakan ibu rumah tangga, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pendekatan ini.
Konsep Waste Collecting Point (WCP)

Waste Collecting Point (WCP) adalah lokasi atau pusat pengumpulan sampah di tingkat komunitas yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan sampah secara lebih terstruktur. Di WCP, sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga dipilah menjadi berbagai jenis, seperti organik, anorganik, dan berbahaya. Pemilahan ini penting untuk mempermudah proses daur ulang dan pengolahan sampah lebih lanjut.

Manfaat Pemilahan Sampah bagi Ibu Rumah Tangga

1. Peningkatan Keterampilan dan Pengetahuan

Pemilahan sampah di WCP melibatkan pelatihan dan edukasi tentang cara memilah sampah secara efektif. Ibu rumah tangga yang terlibat dalam kegiatan ini memperoleh keterampilan baru dan pengetahuan tentang pengelolaan sampah yang benar. Pendidikan ini tidak hanya bermanfaat bagi mereka secara pribadi tetapi juga dapat diterapkan dalam lingkungan rumah tangga mereka, meningkatkan kesadaran dan praktek ramah lingkungan di tingkat keluarga.

2. Peningkatan Pendapatan Ekonomi

Pemilahan sampah di WCP dapat membuka peluang ekonomi baru bagi ibu rumah tangga. Beberapa jenis sampah, seperti botol plastik dan kertas, dapat dijual ke pengepul atau pabrik daur ulang. Dengan terlibat dalam pemilahan sampah, ibu rumah tangga dapat memperoleh penghasilan tambahan dari hasil penjualan bahan yang dapat didaur ulang. Hal ini membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga mereka.

3. Pengurangan Beban Kerja Rumah Tangga

Dengan adanya sistem pemilahan sampah yang terorganisir di WCP, ibu rumah tangga dapat mengurangi beban kerja mereka dalam mengelola sampah di rumah. Sampah yang sudah dipilah dengan baik mempermudah proses pembuangan dan mengurangi volume sampah yang harus dikelola di rumah. Ini membuat pekerjaan rumah tangga menjadi lebih efisien dan mengurangi stres yang terkait dengan pengelolaan sampah.

4. Penguatan Keterlibatan Komunitas

Kegiatan pemilahan sampah di WCP sering kali melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas. Bagi ibu rumah tangga, ini merupakan kesempatan untuk berinteraksi dan bekerja sama dengan tetangga serta anggota masyarakat lainnya. Keterlibatan dalam kegiatan komunitas ini dapat memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas sosial, serta menciptakan lingkungan yang lebih mendukung dan inklusif.

5. Kesadaran Lingkungan dan Tanggung Jawab Sosial

Melalui pemilahan sampah, ibu rumah tangga belajar tentang dampak lingkungan dari sampah yang tidak dikelola dengan baik. Mereka menjadi lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan dapat mengajarkan nilai-nilai tersebut kepada keluarga dan masyarakat. Ini membantu membentuk pola pikir yang lebih ramah lingkungan dan tanggung jawab sosial di kalangan ibu rumah tangga.

Implementasi dan Langkah-langkah Pelaksanaan

Untuk memastikan keberhasilan pemberdayaan ibu rumah tangga melalui pemilahan sampah di WCP, beberapa langkah dapat diambil:

1. Pelatihan dan Edukasi: Menyediakan pelatihan tentang pemilahan sampah dan pengelolaan limbah kepada ibu rumah tangga. Ini mencakup informasi tentang jenis sampah, cara memilah, dan manfaat daur ulang.

2. Fasilitas dan Infrastruktur: Menyediakan fasilitas WCP yang memadai, termasuk tempat penyimpanan sampah yang terpisah dan akses mudah untuk pengumpulan dan pembuangan sampah.

3. Insentif dan Dukungan Ekonomi : Memberikan insentif kepada ibu rumah tangga yang aktif dalam pemilahan sampah, seperti penghargaan atau peluang untuk menjual bahan daur ulang.

4. Kampanye Kesadaran : Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilahan sampah dan dampaknya terhadap lingkungan.

Pencemaran lingkungan di sebagian besar Kabupaten Aceh Besar masih tampak jelas dengan banyaknya timbunan sampah di pinggir jalan raya. Permasalahan sampah 
bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab bersama dengan masyarakat. Salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Besar penyumbang sampah terbanyak adalah Kecamatan Ingin Jaya karena padatnya jumlah penduduk (Serambi, 2020), terutama Gampong Kayee Lee. Penduduk pada gampong ini berjumlah 1.566 jiwa dan jumlah rumah tangga sebanyak 374 Kepala Keluarga (KK) (BPS, 2020). Dua dusun di gampong ini, yaitu Dusun Beringin dan Dusun Lueng Gajah telah diberi edukasi dan sosialisasi tentang sistem WCP (Dialeksis, 2021; Admiral Malahayati, 
2021). 

WCP adalah sistem pengelolaan sampah yang dikembangkan di Jepang dengan pengumpulan sampah terpusat pada satu titik yang disepakati oleh warga. Satu titik tersebut terdiri dari 20-30 rumah tangga dan melakukan pemilihan sampah terintegrasi dengan pengangkutan sampah sesuai dengan jenis sampah (Anonim, 2016). Walaupun sistem WCP ini belum berjalan sempurna pada kedua dusun tersebut, namun konsep dasar WCP telah diterapkan dengan mengolah sampah pada sumbernya yaitu dengan memilah dan memanfaatkan sampah organik dan an organik menjadi barang yang dapat digunakan kembali. Kelompok masyarakat (Pokmas) ini telah memiliki lahan perkebunan sayuran organik dengan memanfaatkan pupuk kompos hasil olahan mereka. Sistem WCP ini sudah diterapkan di Kota Banda Aceh sejak tahun 2015 dan dinilai berhasil dapat mengurangi timbunan sampah salah satunya pada Gampong Alue Deah Teungoh (Itawarni dkk, 2019). 

Kemandirian kelompok masyarakat ini perlu dibina lebih lanjut untuk mencapai Program Desa Binaan yang dicanangkan oleh Universitas Syiah Kuala yaitu meningkatkan taraf kehidupan dan menyejahterakan masyarakat. Untuk itu, tim pengabdi berdiskusi dengan Keuchik Gampong Kayee Lee yaitu Bapak Munazir dan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar yaitu Bapak Muksin yang menjabat sebagai ketua koordinator lapangan zona 2 untuk mendapatkan solusi memecahkan permasalahan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri

Dusun Beringin dan Lueng Gajah merupakan dusun yang dipilih oleh Keuchik dan Kepala Dusun di Gampong Kaye Lheue untuk meneruskan kegiatan dengan sistem WCP 
dan mengembangkannya dengan pembentukan bank sampah. Kedua mitra yaitu Ibu Yusriawati mewakili Pokmas Beringin dan Ibu Ida mewakili Pokmas Lueng Gajah, mengatakan bahwa penguatan manajemen persampahan dengan membuka bank sampah sistem WCP sebagai suatu usaha membangkitkan ekonomi produktif di kalangan 
ibu-ibu rumah tangga dan remaja. Kegiatan ini juga merupakan salah satu motivasi dalam melestarikan lingkungan hidup, juga membangkitkan gairah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Langkah-langkah kegiatan yang dilaksanakan adalah: 
a. Persiapan. Tim pengabdi mempersiapkan modul pelatihan cara pengolahan sampah dan sistem menajemen persampahan bank sampah. Modul keterampilan mengolah 
sampahan organik menjadi barang yang dapat digunakan kembali. Kedua mitra mempersiapkan tempat di lokasi kelompok mereka untuk dilakukan pelatihan dan penerapan Iptek yang telah diberikan oleh tim pengabdi. 

b. Sosialisasi kegiatan. Dilaksanakan untuk menjelaskan tujuan dari pengabdian inidan merubah paradigma masyarakat terhadap sampah yang dipandang sebagai 
benda yang harus disingkirkan dari rumah menjadi sampah bisa dikelola dan dapat menghasilkan manfaat. Keterlibatan tim pengabdi dan DLH Kabupaten Aceh Besar serta masyarakat dalam kegiatan ini. 

c. Penguatan sistem manajemen persampahan di Gampong Kaye Lee. Dilakukan dengan menambah struktur organisasi pengelola bank sampah. Pembentukan dan  pelatihan diberikan kepada masyarakat, dan memberikan materi tentang sistem manajemen persampahan (Anonim, 2008 dan 2010) yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengontrolan sampai evaluasi dengan sistem WCP. 

d. Rancang peta area jangkauan WCP di dusun mitra. Didesain dengan mengelompokkan 20 – 30 rumah tangga pada satu titik yang disepakati oleh warga (Anonim, 2016; Pemerintah Kota Banda Aceh. 2017; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 14 Tahun 2021). 

e. Rancang bangun konstruksi sederhana. Mengonstruksi depo atau tempat bank sampah sistem WCP dengan ukuran 1,8 m x 1,8 m, digunakan sebagai tempat pembuatan bank sampah. 

f. Menggerakan kegiatan usaha ekonomi kreatif. Memberi pelatihan meningkatkan mutu produk kompos organik, hasil keterampilan tangan sampah anorganik. Perlu ditingkatkan mutu produk dan membuka jaringan pemasaran dengan menjual hasil produk kepada warung nasi dan kedai kopi di sekitar lokasi mitra. 

g. Meningkatkan mutu sayuran organik. Mitra Pokmas ini sudah memiliki lahan sayuran organik hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim Pengabdian Malahayati Tahun 2021 sehingga perlu ditingkatkan lagi untuk menghasilkan mutu 
sayur organik yang dapat dipasarkan. Kegiatan bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh. Membuka jaringan pemasaran sayuran organik untuk warung nasi yang ada di sekitar lokasi mitra. 

h. Evaluasi pelaksanaan program. Program yang telah dilaksanakan dievaluasi dan diberi sanksi dengan menilai tingkat keberhasilan kelompok ibu-ibu dalam mengimplementasikan bank sampah sistem WCP serta keberhasilan mengolah sampah organik dan anorganik. Beberapa item yang dievaluasi yaitu keberhasilan  pemilahannya, omset bank sampah sistem WCP dan pemanfaatannya, keberhasilan composting, produk tempat tisu, alas piring, tas plastik dan produk sayuran.

Kegiatan pengelolaan sampah dengan sistem WCP merupakan salah satu motivasi dalam melestarikan lingkungan hidup, juga dapat meningkatkan perekonomian  masyarakat. Potensi dan peluang usaha kegiatan ekonomi produktif dan kelestarian lingkungan hidup sangat besar, karena sampah yang dihasilkan oleh Dusun Beringin dan  Dusun Lueng Gajah sangat banyak. Bank sampah menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengumpulkan sampah kering seperti botol plastik, kemasan plastik, karton bekas dan lain sebagainya dan kegiatan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) sehingga dapat menambah pemasukan uang bagi Pokmas. Bank sampah ini berpotensi dapat menjadi Badan Usaha  Milik Gampong (BUMG) dalam usaha membangkitkan serta penguatan ekonomi masyarakat di tingkat gampong. Masyarakat yang dibina dalam kegiatan ini telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap peduli lingkungan. Memiliki kemauan sendiri untuk menjalankan kegiatan yang telah menjadi tanggung jawabnya. Para perangkat gampong juga diberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menjalankan program lingkungan hidup oleh DLH sehingga ke depannya program lingkungan hidup dapat dimasukan dalam program kegiatan gampong.

Posting Komentar